Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta, Segini Besarannya

- 22 November 2021, 06:53 WIB
Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta, Segini Besarannya
Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta, Segini Besarannya /WartaSidoarjo.com/ Dwita Ebo

KLIK BANGGAI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta 2022 akhirnya telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Benarkah 8 Bentuk Tubuh Ini Menggambarkan Gairah Seksual Wanita? Simak Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021: Posting Bingkai Favoritmu di WA, IG, FB atau TikTok

Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah