Simak Syarat Dapat BPUP 2021, Ada Bantuan Rp1,8 Juta Loh

- 20 November 2021, 22:06 WIB
Simak Syarat Dapat BPUP 2021, Ada Bantuan Rp1,8 Juta Loh
Simak Syarat Dapat BPUP 2021, Ada Bantuan Rp1,8 Juta Loh /Dok. Kemenparekraf

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kemenparekraf menggulirkan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Diketahui bantuan BPUP 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha pariwisata sebesar Rp1,8 juta.

BPUP 2021 ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. 

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Gulirkan Bantuan BPUP 2021 Bagi Pelaku Usaha Ini, Daftar di Link Berikut

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat 19 November 2021. 

Bagi anda yang tertarik dengan bantuan BPUP 2021 ini bisa segera mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Daun Kelor Ternyata Kaya Manfaat, Bisa Turunkan Kolesterol dan Gula Darah 

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain: 

– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran); 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini