KLIK BANGGAI - Kesulitan ekonomi di masa pandemi, makin dirasakan masyarakat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penarikan kendaraan atau unit nasabah gagal bayar.
Terkait hal itu, perusahaan pembiayaan atau leasing bisa langsung menarik unit atau kendaraan nasabah gagal bayar meski tanpa melalui keputusan pengadilan.
"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," ujar Indra dalam InfobankTalkNews bertajuk "Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?" di Jakarta, seperti dikutip Klik Banggai dari Antara, Rabu 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Sobri Lubis Bebas Dari Tahanan, Fadli Zon: Tak Ada yang Kebetulan Memperjuangkan Kebenaran
Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.
Pakar hukum Frans Hendra Winarta mengatakan putusan MK hanya sebuah penegasan. Sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. Jadi debitur balelo itu tidak boleh sebetulnya," ujar Frans.
Baca Juga: CEK FAKTA: PDIP Ancam Pecat Ganjar Pranowo, Jokowi Pasang Badan? Berikut Penjelasannya
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.
Artikel Rekomendasi