Berikut 7 kriteria yang tidak akan lolos pada gelombang 22:
Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Masuk Peringkat ke- 6 Dunia Terbanyak Vaksin Covid-19
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Anda Miliki 7 Ciri Ini? Artinya Khodam Leluhur Mendampingi Anda Menurut Primbon Jawa
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. ***
Artikel Rekomendasi