Terbongkar! Ini Golongan yang Bisa Lolos dan Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

- 17 September 2021, 08:42 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 21 baru saja dibuka.
Kartu Prakerja Gelombang 21 baru saja dibuka. /

KLIK BANGGAI - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka pada Kamis 16 September 2021 kemarin.

Bagi anda yang ingin mendaftar pada gelombang 21 ini, login ke www.prakerja.go.id .

Anda yang belum pernah lolos pada seleksi kartu Prakerja gelombang sebelumnya masih miliki kesepakatan.

Namun, sebelum anda mendaftar Kartu Prakerja gelombang 21, sebaiknya anda simak siapa saja yang bisa mendaftar dan yang diharamkan untuk ikut Kartu Prakerja.

Baca Juga: Begini Cara Ketahui Anda Lolos atau Tidak Pada Kartu Prakerja Gelombang 20

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Ariel Noah Sosok yang Disiplin dan Cocok dengan Jodoh Ini

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. 

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Ketahui Kepribadianmu Berdasarkan Letak Tahi Lalat Menurut Primbon Jawa

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja. ***

Editor: Marhum

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x