Terbongkar! Ini Golongan yang Bisa Lolos dan Haram Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21

- 17 September 2021, 08:42 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 21 baru saja dibuka.
Kartu Prakerja Gelombang 21 baru saja dibuka. /

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Ketahui Kepribadianmu Berdasarkan Letak Tahi Lalat Menurut Primbon Jawa

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x