Driver Ojol Masuk Jadi Salah Satu Penerima BSU BLT Subsidi Gaji? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

- 16 September 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi. Driver Ojol berpeluang mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Ilustrasi. Driver Ojol berpeluang mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. //Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jabar

KLIK BANGGAI - Tak hanya pekerja, buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan, pekerja UMKM maupun guru non-ASN, pekerja informal seperti Driver Ojol ternyata juga memiliki peluang untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa hingga saat ini Driver Ojol belum menjadi salah satu persyaratan. Dalam hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah mengupayakan agar Driver Ojol dan pekerja informal juga bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji mengingat mereka juga merupakan pekerja.

Adapun jika para Driver Ojol ini bisa mendapat BSU BLT Subsidi Gaji, maka lebih dulu masuk dalam kepesertaannya BPJS Ketenagakerjaan, yang merupak salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa BSU BLT Subsidi Gaji Kamu Belum Dicairkan, Segera Cek di Link Ini

Dikutip Klik Banggai dari Berita DIY dengan judul: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Kamis 16 September 2021, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya membuat program prioritas kepesertaan kepada pegawai marketplace, driver ojek online (ojol), pekerja UMKM, guru non-ASN, hingga petani dan nelayan.

"Segmen bukan penerima upah banyak yang namanya gig workers, yang di platform-platform memang mereka kerja tidak ada ikatan kontrak tapi mereka adalah pekerja dan ini yang kami coba garap dengan fintech dan e-commerce," jelasnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 15 September 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya juga pernah mengimbau agar pekerja informal daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jaminan sosial dari pemerintah ini ada tiga jenis, yakni untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Terdaftar Tapi BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 Belum Cair? Mungkin Ini Penyebabnya, Simak Solusi Berikut

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah