Penasaran? Berikut 3 Tanda Jika Anda Salah Satu Penerima BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- 15 September 2021, 06:15 WIB
Tiga tanda Anda sebagai salah satu penerima BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Tiga tanda Anda sebagai salah satu penerima BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalokasikan bantuan untuk pekerja/buruh maupun karyawan melalui program BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Total ada 8,7 pekerja/buruh maupun karyawan yang akan mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta yang dicairkan dalam 3 tahap, yakni tahap 1 dan 2, tahap 3, serta tahap 4 dan tahap 5.

Sejauh ini, BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan sampai dengan tahap 3 sejak Agustus lalu. Sementara tahap 4 dan 5 diperkirakan selesai penyalurannya paling lama Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Dicairkan, Tahap 4 dan 5 Segera

Khusus penyaluran tahap 4 dan 5, masih terdapat sebanyak 5,4 pekerja/buruh maupun karyawan yang akan disalurkan dan mendapatkan bantuan tersebut.

Dikutip Klik Banggai dari Berita DIY dengan judul: Tanda Kamu Termasuk 5,4 Juta Penerima BSU Subsidi Gaji September 2021 yang Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 15 September 2021, tidak semua pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan mendapat BSU BLT Subsidi Gaji. 

Penerima bantuan tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat penerima BSU 2021 sendiri antara lain; WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: 3 Kriteria Ini Berhak Terima BSU 2021, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah