Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Segera Lakukan Ini Sebelum Insentif Hangus dan Kepesertaan Anda Dicabut

- 12 September 2021, 14:06 WIB
Jika Anda telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, segera melakukan pembelian paket pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja Anda.
Jika Anda telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, segera melakukan pembelian paket pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja Anda. /digtara.com

KLIK BANGGAI - Proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 masih dibuka. Bagi yang ingin mendaftar, segera login ke www.prakerja.go.id untuk membuat akun Prakerja.

Untuk Anda yang telah membuat akun Prakerja dan telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dan nantinya dinyatakan lolos, Anda akan diberikan saldo sebesar Rp1 juta untuk membeli paket pelatihan.

Saldo pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 yang nantinya dimiliki peserta, hanya dapat digunakan untuk membeli paket pelatihan dan tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Ditutup, Segera Login ke www.prakerja.go.id dan Pastikan Anda Sudah Daftar

Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 nanti segera membela paket pelatihan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Jika saldo tersebut tidak dibelanjakan untuk membeli paket pelatihan hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka saldo tersebut akan hangus dan insentif tidak akan dicairkan, serta kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

Hal ini sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, dimana setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4 dan 5 yang Siap Ditransfer ke Rekening Penerima

Nah, sebagai referensi jika nantinya Anda lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, cara membeli paket pelatihan di dasbor Prakerja Anda yang dengan menggunakan 16 digit nomor unik. Rahasiakan nomor tersebut dan jangan sampai diketahui orang lain.***

Editor: Andi Ardin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini