Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Dicairkan, Yuk Cari Tahu Cara Cek dan Dapat Bantuannya
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar. ***
Artikel Rekomendasi