Tiga Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4, Cek Daftar dan Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 10 September 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi Kriteria BSU Subsidi Gaji, daftar kepesertaan dan cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Kriteria BSU Subsidi Gaji, daftar kepesertaan dan cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. /

KLIK BANGGAI - Pemerintah menetapkan tiga kriteria penerima BTL Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 dan 4, yang kembali dicairkan September 2021.

Cek daftar apakah Anda merupakan salah satu penerima BLT Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 dan 4 dan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Pemberian BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 dan 4, serta tahap sebelumnya, dimaksud untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya pekerja/buruh yang terdampak pandemi yang berada di wilayah PPKM.

BLT Subsidi Gaji disalurkan melalui Agustus 2021 lalu masing-masing Rp1 juta untuk setiap penerima. BLT Subsidi Gaji tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Segera Dicairkan, Berikut Cara Cairkan BSU Rp 1 Juta dari Rekening BCA

Dikutip klikbanggai.com dari Berita DIY dengan judul Catat! Ini 3 Kriteria Karyawan yang Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Subsidi Gaji di September 2021, Jumat 10 September 2021, BLT Subsidi Gaji sendiri ditargetkan cair kepada 8,7 juta pekerja. 

Pada BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2, 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT. Sedangkan di tahap 3, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 1,5 juta pekerja yang dapat BSU.

Semula, Kemnaker menarget penyaluran BSU Subsidi Gaji selesai di bulan September 2021 ini. Namun target tersebut diumumkan diundur oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

Baca Juga: TERBARU: Jadwal Pencairan BSU 2021 Buat Guru Honorer, Syarat Hingga Cara Pengajuan

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sudah Dicairkan, Berikut Daftar Lengkap Daerah yang Sudah Menerima BSU Tahap 1-3

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.

Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kategori yang terakhir adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Terima Notifikasi Anda Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Jangan Sedih! Segera Lakukan Hal Ini

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

Kunjungi website kemnaker.go.id

Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

MasukL

Login kedalam akun Anda.

Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Tak Dapat BSU 2021? Siap-siap Daftar Disini, Insentif Lebih Besar Dari BSU

Jika nama tak ada di daftar penerima BSU Subsidi Gaji padahal sudah memenuhi syarat, tak perlu khawatir. Nantinya data itu akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain link tersebut, masyarakat bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layman, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah.*** (Penulis: MR Firmansyah/Berita DIY)

Editor: Andi Ardin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini