Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran ada 7 hal yang harus anda perhatikan, jika ingin lolos di gelombang 20 ini.
Baca Juga: PENTING! 7 Hal yang Harus Diperhatikan Para Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20
Pasalnya, ada beberapa hal yang bikin anda tidak akan lolos pada gelombang ini.
Dikutip dari situs Kartu Prakerja, berikut 7 penyebab tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja 2021:
1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Artikel Rekomendasi