Pinjol Ilegal Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial di Masyarakat, Perry: Harus Diberantas

- 20 Agustus 2021, 14:19 WIB
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiwo, sebut Pinjol ilegal timbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiwo, sebut Pinjol ilegal timbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat /Instagram @bankindonesia

KLIK BANGGAI - Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan aktivitas pinjaman online(pinjol) ilegal mengganggu lembaga-lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pasalnya, pinjol ilegal justru menimbun masalah hukum serta sosial di masyarakat dengan modus membantu mendapatkan pembiayaan (pinjaman).

"Pinjaman online (pinjol) ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," terang Perry, di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: IRT Temukan Mayat Bayi di Pagimana Banggai, Polisi Lakukan Olah TKP

Perry melanjutkan, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. 

Adapun metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjol ilegal ini harus diberantas.

Selain itu, Perry menegaskan bagi pelaku pinjol sebaiknya menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. 

Baca Juga: Ganjar Tiru Ucapan Soekarno, Netizen: Ganjar For Indonesia 2024

Menurutnya, sebagai penyelenggara pembiayaan non bank, sebaiknya menghindari potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Karena itu, Bank Indonesia melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini