Pekerja Penerima Bantuan Ini Tidak Berhak Dapat BSU 2021

- 19 Agustus 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi, Pekerja Penerima Bantuan Ini Tidak Berhak Dapat BSU 2021
Ilustrasi, Pekerja Penerima Bantuan Ini Tidak Berhak Dapat BSU 2021 /PIXABAY/planet_fox

KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 tahap dua dibakar akan cair dalam waktu dekat ini.

Namun ada tiga golongan pekerja yang tidak akan menerima BSU 2021 ini.

Hal itu ungkap oleh Ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan saat menjelaskan terkait perbedaan BSU 2021 dan 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi memaparkan beberapa perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: IMP Sultra-Jakarta Desak Kapolri Copot Kapolres Muna

Dimana salah satunya penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

"Ada perbedaan yang sangat signifikan, terutama adalah dari sisi cakupan wilayah, kalau tahun 2020 penerima BSU adalah semua yang terdampak dari pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Kalau yang 2021 hanya wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM dan itu pun pada Level 3 dan 4," kata Sekjen Anwar dalam diskusi tentang subsidi gaji, yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, kata dia, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp5 juta, sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta.

Baca Juga: Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Mengobati Penyempitan Pembuluh Darah

Ia menjelaskan sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini