KLIK BANGGAI - Bantuan subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan cair sejak Kamis 12 Agustus 2021 kemarin.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji merupakan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Dalam hal ini, Menaker Ida Fauziyah telah menegaskan pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah ketika Shalat? Begini Kata Buya Yahya
Dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Virus Marburg, Berasal Dari Hewan dan Mematikan
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya, dikutip dari Kemnaker.go.id .
Artikel Rekomendasi