KLIK BANGGAI - Pemerintah saat ini telah melanjutkan penyaluran bantuan kuota internet bagi para peserta didik, guru hingga dosen.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan pada Agustus hingga Desember 2021.
Dikutip dari Indonesia.go.id , untuk mendapatkan bantuan kuota internet, anda harus memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Terdaftar di sistem dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Fakta Indonesia Punya Resiko Bencana Hidrometeorologi Yang Tinggi
Artikel Rekomendasi