Akhirnya, BSU 2021 Akan Dicairkan, Ini Penjelasan Kemnaker Soal BLT Subsidi Gaji

- 28 Juli 2021, 18:01 WIB
Indah Anggoro Putri: Daerah PPKM Level 4 dan 3 bisa dapat BSU atau BLT subsidi gaji
Indah Anggoro Putri: Daerah PPKM Level 4 dan 3 bisa dapat BSU atau BLT subsidi gaji /Instagram @kemnaker

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 untuk pekerja.

Hal itu diketahui saatKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan ketentuan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 kepada perangkat pemerintah daerah.

Namun, BSU atau BLT subsidi gaji baru akan diberikan kepada daerah di level 3 dan 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Di Banggai, Penerima PKH 13.482 KPM, BST 11.074 KPM

Program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA beberapa hari lalu.

"Hanya saja untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan," tambahnya.

Baca Juga: Bocoran Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Syarat Mendaftar Agar Lolos

Untuk diketahui bahwa BSU atau BLT subsidi gaji ini merupakan program pemerintah yang telah dijalankan sejak tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena dampak Pandemi Covid-19. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x