KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 untuk pekerja.
Hal itu diketahui saatKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan ketentuan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 kepada perangkat pemerintah daerah.
Namun, BSU atau BLT subsidi gaji baru akan diberikan kepada daerah di level 3 dan 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Di Banggai, Penerima PKH 13.482 KPM, BST 11.074 KPM
Program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA beberapa hari lalu.
"Hanya saja untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan," tambahnya.
Baca Juga: Bocoran Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Syarat Mendaftar Agar Lolos
Untuk diketahui bahwa BSU atau BLT subsidi gaji ini merupakan program pemerintah yang telah dijalankan sejak tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena dampak Pandemi Covid-19. ***
Artikel Rekomendasi