Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BSU 2022 Rp600 ribu

12 September 2022, 11:14 WIB
Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BSU 2022 Rp600 ribu /./Mufid Majnun/Unsplash

KLIK BANGGAI - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 akhirnya dijadwalkan cair pada Senin 12 September 2022 hari ini.

Diketahui, BSU 2022 ini cair di rekening pekerjaan atau melalui kantor pos sebesar Rp600 ribu.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat BSU 2022, selain kuotanya terbatas, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini, Tapi Pekerja Harus Penuhi Syarat Baru Ini

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun penyaluran BSU 2022 dan menetapkan beberapa syarat calon penerima.

Salah satu syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Siap-siap! Kapolri Akan Copot Anggotanya Jika Lakukan Hal Ini

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Tidak Hanya Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Akan Miliki Fungsi Baru

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. 

Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Baca Juga: Tidak Hanya Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Akan Miliki Fungsi Baru

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Waspada! Orang Dewasa Dibawah 50 Tahun Banyak Terkena Kanker, Ternyata Karena Faktor Ini

"Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," demikian Ida Fauziyah. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler