Cek Rekening, BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Ini Kriteria Penerima

11 September 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi, Cek Rekening, BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Ini Kriteria Penerima /Kemendikbud/

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kemenag akan mencairkan insentif atau BSU guru honorer madrasah pada September 2021.

Kemenag akan mencairkan BSU kepada 300 guru honorer madrasah yang berada di Indonesia.

Adapun alokasi BSU guru honorer madrasah mencapai Rp647 miliar pada tahun ini.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Cair September 2021, Menag Yaqut Sebut Hanya Untuk 4 Sekolah Ini

BSU guru honorer madrasah ini disalurkan langsung ke rekening penerima yang bersangkutan.

Namun tidak semua guru honorer madrasah dapat menerima BSU tersebut. Hanya guru yang memenuhi kriteria saja yang berhak mendapatkan.

Kriteria penerima BSU Guru Honorer Madrasah yaitu;

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

Baca Juga: Kurangi Makanan Ini, Bisa Menyebabkan Kemandulan Menurut dr. Zaidul Akbar

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM dan Dapat BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta di Eform BRI

Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Dicairkan, Yuk Cari Tahu Cara Cek dan Dapat Bantuannya

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar. ***

Editor: Marhum

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler