Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini

9 September 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi Prakerja /Instagram/@prakerja.go.id

KLIK BANGGAI - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka, hari ini tertanggal 9 September 2021. Buruan daftar jangan sampai ketinggalan.

Adapun cara pendaftaran, anda dapat mempelajarinya lebih lanjut di bawah ini.

Namun, sebelum anda mendaftarkan diri, pastikan lebih dulu kelayakkan anda sebagai calon penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak, Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Adapun kriteria atau syarat penerima Kartu Prakerja adalah sebagai berikut :

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Simak Link Resmi dan Cara Daftar Disini

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.

6. Maksimal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mitos Rumah Tusuk Sate Menurut Primbon Jawa, Ini Cara Mengantisipasinya

Jika anda sudah memastikan dan termasuk salah satu orang yang memenuhi kriteria tersebut, maka lanjutkan segera pada tahap pendaftaran.

Adapun, cara pendaftarannya adalah sebagai berikut :

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

Baca Juga: Video Pasangan Gancet Viral di TikTok, Fakta Atau Setingan? Ini Penjelasannya

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Sosok Mayat Ditemukan di Eks Area Likuefaksi Petobo Palu Tergantung di Pohon, Ini Identitasnya

Perlu diketahui, cara pendaftaran tersebut haya diperuntukkan pada peserta yang sudah memiliki akun.

Adapun bagi peserta yang belum memiliki akun, anda dapat segera membuat akun Kartu Prakerja dengan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Kunjungi link www.prakerja.go.id

2. Masuk di dashboard

Baca Juga: Niat dan Amalkan, 1 Surah dalam Al Quran Ini Bisa Sembuhkan Segala Penyakit Menurut Syekh Ali Jaber

3. Klik "Buat Akun"

4. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi

5. Klik Daftar.

6. Verifikasi email anda

Baca Juga: Syekh Ali Jaber : Sebelum Tidur, Amalkan Doa Ini Agar Diberkati Allah SWT

7. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

8. Pendaftaran anda berhasil.

Jika sudah memiliki akun, lanjutkan segera dengan mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja dengan mengikuti langkah-langkah tersebut diatas.

Untuk diketahui, beberapa kriteria berikut diharamkan untuk mendapatkan Kartu Prakerja, yakni :

Baca Juga: Program SSW, Pemkot Kota Palu Kantongi 1.000 Kuota Tenaga Kerja Lokal Magang ke Jepang

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Soal Kematian 41 Napi di Lapas Tangerang, Fadli Zon : Menkumham Harus Tanggung Jawab

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan Perangkat Desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Biadab, Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandungnya Hanya Karena Hal Sepele, Ini Kronologisnya

Demikian bocoran link resmi, syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20. Selamat mendaftar dan semoga menjadi salah satu penerima Kartu Prakerja. ***

Editor: Irwan B

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler