Akhirnya, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Ini Ketentuannya

29 Juli 2021, 18:35 WIB
PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021 /Instagram/@pln_id/

KLIK BANGGAI - Program stimulus tarif listrik atau diskon tarif listrik akhirnya diperpanjang hingga Desember 2021.

Stimulus Tarif Listrik atau Diskon Listrik ini diperpanjang ketika diberlakukan PPPKM Level 4.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif daya listrik.

Dikutip dari Indonesia.go.id, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai Desember 2021.

Baca Juga: Modus Pasutri di Palu Tukar Kartu ATM dan Raup Ratusan Juta, Kini Nasibnya Ditangan Polisi

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin 19 Juli 2021 pemerintah menetapkan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV-2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Sampai Dipelosok Banggai

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

      1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

      2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;    

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

      1) Reguler (pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);

      2) Prabayar:diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Baca Juga: Apakah Vaksin COVID-19 Berbahaya? Berikut Fakta yang Diungkap WHO, GAVI dan Aliansi Vankin

Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM di atas 200 kVA);

Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai dengan B-3/TM di atas 200 kVA); dan

Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai dengan I-4/TT 30.000 kVA ke atas); 

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai dengan S-2/TR 900 VA);

Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

Baca Juga: Sering Ketemu Captcha Saat Masuk ke Situs atau Blog, Jangan Sepelekan! Berikut Fungsinya

Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);

Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV-2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. 

Sementara itu, realisasi anggaran semester I-2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.

Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV-2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun).

Kementerian ESDM meminta PT PLN menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharap melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Baca Juga: Siswa, Mahasiswa dan Dosen Kembali Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Berikut Waktu Penyalurannya

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, selama PPKM Darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan. 

Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler