"Azl itu adalah mengeluarkan air mani (suami) di luar rahim (istri)," jelas beliau.
"Jadi seorang suami saat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl," tambahnya.
Buya Yahya menyampaikan bahwa perkara azl pernah terjadi pada sahabat Nabi Muhammad SAW yang berkata bahwa 'kami pernah melakukan azl' yaitu, mengeluarkan sperma di luar di saat wahyu masih turun.
"Kalau memang dilarang pasti ada pesan datang kepada nabi, ternyata tidak ada larangan, maka ini adalah termasuk seperti itu, membuang sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat. maka itu hal yang diperkenankan," katanya seperti dikutip Klik Banggai dari YouTube Al-Bahjah TV.
Dengan demikian maka jelas disampaikan bahwa hukum seorang suami membuang sperma di luar rahim istri merupakan sesuatu yang dibolehkan.
Dengan catatan, bukan karena alasan takut melarat, serta harus didasari kesepakatan bersama antara suami dan istri.***
Artikel Rekomendasi