KLIK BANGGAI – Sekitar pukul 22.30 WITA, Selasa, 17 Mei 2022, personel Satnarkoba Polres Banggai, berhasil membekuk dua tersangka diduga pengedar Sabu-sabu.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial MI alias I (24) warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, pengkapanan terhadap kedua tersangka tersebut, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Baca Juga: Temukan 34 Sachet Sabu, Dua Pria Asal Bangkep dan Batui Selatan Diringkus Polisi
Yang mana informasi tersebut, bahwa salah satu tersangka berinisial MI alias I akan melakukan transaksi di sekitar Halte dekat Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan
“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” ungkap Makmur kepada Klik Banggai, Rabu, 18 Mei 2022.
Hasil penyelidikan, personel Satnarkoba melihat oknum pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Baca Juga: Polisi Temukan Petunjuk Baru Atas Hilangnya Dokter Faisal
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu, disimpan dalam tas warna hitam.
Artikel Rekomendasi