“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” terang mantan Kapolsek Balantak ini.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.
“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” tuturnya.
Namun, saat petugas mencoba mendatangi Halte tempat barang bukti yang disembunyikan tersangka MI tersebut, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.
“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” sebutnya.
Baca Juga: Dokter Faisal Hilang Misterius, Polisi Periksa 15 Orang
Kedua tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian langsung digiring ke Mako Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***
Artikel Rekomendasi