Bolehkah Suami Mengeluarkan Cairan Diluar Rahim Istri Saat Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

- 19 Mei 2022, 09:19 WIB
Bolehkah Suami Mengeluarkan Cairan Diluar Rahim Istri Saat Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkah Suami Mengeluarkan Cairan Diluar Rahim Istri Saat Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Apakah hukum jika suami mengeluarkan cairan diluar rahim istri saat berhubungan badan?

Dalam kesempatan ini, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum suami yang mengeluarkan cairan (sperma) diluar rahim istri saat berhubungan badan.

Buya Yahya mengatakan bahwa pembahasan mengenai menjaga kehamilan atau kontrasepsi ada bermacam-macam.

Sedangkan hukum menahan atau menunda kehamilan bukanlah sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat.

Baca Juga: Bolehkah Menunda Kehamilan Dalam Islam? Buya Yahya Minta Perhatikan Rambu-rambu Ini

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Respon Rencana Miyabi Bakal Gelar Gala Dinner

Akan tetapi, Buya Yahya menekankan jika ada suami istri yang menunda kehamilan karena takut melarat maka sama halnya pasangan tersebut 'kurang ajar' terhadap Allah SWT.

"Tapi kalau menunda kehamilan karena untuk mengatur biar anak saya gede bisa ngerawat, bisa ini, boleh-boleh saja," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Dipastikan! Teroris DPO MIT Poso Tersisa Satu Orang, Begini Penjelasan Kapolda Sulteng

Akan tetapi, cara untuk menunda kehamilan ada yang dihalalkan adapula diharamkan. Salah satu cara yang dihalalkan yakni 'azl' atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.

"Azl itu adalah mengeluarkan air mani (suami) di luar rahim (istri)," jelas beliau.

"Jadi seorang suami saat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl," tambahnya. 

Baca Juga: Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu-sabu, 34 Sachet Babuk Ditemukan di TKP

Buya Yahya menyampaikan bahwa perkara azl pernah terjadi pada sahabat Nabi Muhammad SAW yang berkata bahwa 'kami pernah melakukan azl' yaitu, mengeluarkan sperma di luar di saat wahyu masih turun.

"Kalau memang dilarang pasti ada pesan datang kepada nabi, ternyata tidak ada larangan, maka ini adalah termasuk seperti itu, membuang sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat. maka itu hal yang diperkenankan," katanya seperti dikutip Klik Banggai dari YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Apakah Perbedaan Antara Takdir dan Qadar, Apa Kaitannya dengan Jodoh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dengan demikian maka jelas disampaikan bahwa hukum seorang suami membuang sperma di luar rahim istri merupakan sesuatu yang dibolehkan.

Dengan catatan, bukan karena alasan takut melarat, serta harus didasari kesepakatan bersama antara suami dan istri.***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x