KLIK BANGGAI - Apakah hukum jika suami mengeluarkan cairan diluar rahim istri saat berhubungan badan?
Dalam kesempatan ini, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum suami yang mengeluarkan cairan (sperma) diluar rahim istri saat berhubungan badan.
Buya Yahya mengatakan bahwa pembahasan mengenai menjaga kehamilan atau kontrasepsi ada bermacam-macam.
Sedangkan hukum menahan atau menunda kehamilan bukanlah sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat.
Baca Juga: Bolehkah Menunda Kehamilan Dalam Islam? Buya Yahya Minta Perhatikan Rambu-rambu Ini
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Respon Rencana Miyabi Bakal Gelar Gala Dinner
Akan tetapi, Buya Yahya menekankan jika ada suami istri yang menunda kehamilan karena takut melarat maka sama halnya pasangan tersebut 'kurang ajar' terhadap Allah SWT.
"Tapi kalau menunda kehamilan karena untuk mengatur biar anak saya gede bisa ngerawat, bisa ini, boleh-boleh saja," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Dipastikan! Teroris DPO MIT Poso Tersisa Satu Orang, Begini Penjelasan Kapolda Sulteng
Akan tetapi, cara untuk menunda kehamilan ada yang dihalalkan adapula diharamkan. Salah satu cara yang dihalalkan yakni 'azl' atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.
Artikel Rekomendasi