KLIK BANGGAI - Telah banyak kasus yang kita saksikan tentang seorang wanita yang mencintai suami orang lain.
Bahkan, banyak kita dapati dalam tayangan-tayangan di media sosial yang memperlihatkan sang istri sah melabrak suaminya sedang menjalin cinta dengan wanita lain.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang wanita mencintai suami orang lain? Berikut penjelasan Ustad Muhammad Al Habsyi.
Baca Juga: Ketahui! Wanita yang Sering Terbangun di Malam Hari, Bisa Berpotensi Mati Muda
Dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Bagaimana Hukum Mencintai Suami Orang? Ustadz Muhammad Al-Habsyi: Ini Bahaya!
Ustadz Muhammad Al Habsyi mengaku sering mendapatkan pertanyaan bagaimana hukum mencintai suami/istri orang lain.
"Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan. Saya mau minum atau tidak itu pilihan. Tapi kalau mencintai, itu bukan pilihan," Kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.
Baca Juga: BMKG: Pacitan, Jawa Timur Berpotensi Tsunami 28 Meter dengan Jarak 4 - 6 Km dari Bibir Pantai
Mencintai itu tiba-tiba muncul di dalam hati. Sebelum terwujud tindakan, maka mencintai belum ada hukumnya.
Artikel Rekomendasi