Ustadz Muhammad Al-Habsyi Ungkap Hukum Mencintai Suami Orang Lain

- 14 September 2021, 23:11 WIB
Ustadz Muhammad Al-Habsyi menjelaskan hukum mencintai suami orang.
Ustadz Muhammad Al-Habsyi menjelaskan hukum mencintai suami orang. /Tangkap layar Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi

Akan ada hukumnya ketika ada tindakan yang keluar dari syariat. Jika menyimpang dari syariat, tentu hukumnya haram.

"Menyimpan cinta untuk suami atau istri orang lain di dalam hati, ini bahaya. Karena kalau awalnya dia mencintai, akhirnya bertindak," kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Heboh! FPI Baru Siap Menyebar ke Seluruh Negeri, HRS dan Munarman Tetap Tempati Posisi Terhormat

"Mulai dari mencari fotonya di facebook, cari akunnya di instagram, dan sebagainya. Ini bahaya," lanjutnya.

Dalam hadits disebutkan, 'Bukan termasuk golongan kita orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya'.

"berlaku sebaliknya juga ya, bagi laki-laki yang mencintai istri orang," kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Seorang Ibu di Nambo Banggai Teriak Histeris, Temukan Anak Tewas dan Ada Luka Dibagian Leher

Jika mencintai suami/istri orang lain yang berpotensi merusak rumah tangga, maka dia bukan termasuk golongan Nabi SAW.

Orang yang selamat adalah golongan Nabi SAW, jika sudah bukan golongan Nabi, dia tidak akan selamat.

Lebih lanjut, Ustadz Muhammad Al Habsyi mengatakan ada cinta karena syahwat dan ada cinta karena Allah SWT.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini