Baca Juga: Mamah Dedeh: Bersuami Tapi Serasa Menjanda
Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
"Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.
Baca Juga: Menparekraf Rencana Membuka atau Menutup Festival Raudhah di Alkhairaat Palu
Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial.
Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. ***
Artikel Rekomendasi