Tempat Karaoke di DKI Jakarta Diizinkan Buka Saat Ramadhan

- 3 April 2022, 10:31 WIB
Ilustarasi, Tempat Karaoke di DKI Jakarta Diizinkan Buka Saat Ramadhan
Ilustarasi, Tempat Karaoke di DKI Jakarta Diizinkan Buka Saat Ramadhan /Citypraiser/Pixabay

KLIK BANGGAI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan tempat karaoke buka atau beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 H.

Diperbolehkannya tempat karaoke dibuka itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta.

Surat edaran tersebut dengan Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.  

Baca Juga: 5 Penyebab Bau Mulut Disertai 8 Tips Mengatasinya Menurut dr Saddam Ismail

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. 

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu 2 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Gangguan Pencernaan Ini Bisa Menyerangmu Saat Berpuasa, Jangan Khawatir! Begini Cara Mengatasinya

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.  

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah