KLIK BANGGAI - Brigjen Junior Tumilar sempat membuat heboh dan menjadi perhatian publik karena mengirim surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbukanya, Brigjen Junior Tumilar melakukan aksi protes karena pihak kepolisian memeriksa salah seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, Babinsa tersebut diperiksa oleh polisi setempat karena telah membela warga bernama Ari Tahiru (67) yang bermasalah dengan perusahaan pengelola perumahan soal sengketa tanah.
Sayangnya, Brigjen Junior Tumilar dikabarkan dirinya langsung dicopot jabatannya usai mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri.
Setelah diperiksa, AD Puspom mengatakan brigadir jenderal Junior Tumilaar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Informasi ini dilansir dari Kabar Besuki dengan artikel berjudul Brigjen Junior Tumilaar Langsung Dicopot Jabatannya Usai 'Rusuh' Perkara Penyerobotan Tanah Rakyat.
Baca Juga: Sempat Keguguran, Begini Cara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Hingga Cepat Hamil Kembali
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Puspom menindaklanjuti hasil klarifikasi Brigjen TNI JT di Mabes AD Puspom, Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan saksi terkait keterangan Brigjen Junior Tumilaar.
Artikel Rekomendasi