Digugat 32 Warga Soal Polusi Udara, Anies Baswedan Malah Mengatakan Hal Ini

- 17 September 2021, 23:32 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Fajar Fari Fauzan/Instagram @aniesbaswedan

KLIK BANGGAI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh 32 warga soal polusi udara. Namun, dirinya malah mengatakan hal ini.

Gugatan itu kata Anies, sejak 2019 lalu dan tidak hanya ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga termasuk 7 pejabat nasional dan daerah.

Kini, kata dia, putusan gugatan 32 warga itu telah keluar pada Kamis, 16 September 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Soal Kapal China Terobos Laut Natuna, Puan Maharani : Pemerintah Jangan Main-Main dengan Kedaulatan Negara

"Dan, hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat," katanya, melalui akun instagram @aniesbaswedan, Jumat, 17 September 2021.

Untuk itu, Anies Baswedan mengaku, pihaknya tidak mengajukan banding terkait hal itu, guna dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tuntutan tersebut.

Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi gugatan 32 warga tersebut. Sebab, menurut Anies, udara bersih adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Catatan Primbon Jawa: 7 Weton Ini Ditakdirkan Jadi Orang Kaya, Kamu Salah Satunya?

Amar putusan ini, lanjut Anies, juga sesuai dengan visi Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapapun.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah