KAMASTA Minta Mendagri Non-Aktifkan Bupati Butur

- 26 Agustus 2021, 18:12 WIB
Undangan konsolidasi masa oleh KAMASTA untuk membahas status ibu kota Buton Utara dan mendesa Mendagri untuk menon-aktifkan Bupati Buton Utara.
Undangan konsolidasi masa oleh KAMASTA untuk membahas status ibu kota Buton Utara dan mendesa Mendagri untuk menon-aktifkan Bupati Buton Utara. /

KLIK BANGGAI - Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menon-aktifkan Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah. Pasalnya, Bupati Butur dianggap telah membangkang pada Undang-Undang (UU).

Saat dihubungi media ini, Presidium KAMASTA Zaidin Ahkam menilai, sampai saat ini status ibu kota Butur yang seharusnya berlokasi di Buranga, Kecamatan Bonegunu belum juga diindahkan. Padahal, masyarakat Butur sudah berkali-kali menyampaikan perihal itu kepada Pemda Butur.

Hal itu kata dia, telah diamanatkan dalam perintah UU DOB no 14 tahun 2007 pasal 7, yang menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Butur berkedudukan di Buranga, yang diteruskan pada pasal penjelasannya, bahwa Buranga berlokasi di Kecamatan Bonegunu.

Baca Juga: Menteri Luhut : COVID-19 Bukan Wabah Terakhir yang Akan Dihadapi

Namun, Pemda Butur justru menggencarkan pembagunan di Kecamatan Ereke yang bukan ibu kota dari Butur.

Sehingga, sambungnya, KAMASTA menduga Pemda Butur telah membangkang pada UU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, KAMASTA meminta agar pihak Kementerian Dalam Negeri menon-aktifkan Bupati Butur, karena telah membangkang pada UU yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UNICEF Pesan 1,2 Miliar Alat Suntik Sekali Pakai Produksi Dalam Negeri

"Olehnya itu, kami yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara meminta pihak Mendagri untuk menon-aktifkan Bupati Buton Utara, karena dianggap tidak patuh dengan UU," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini