KLIK BANGGAI - Menindak lanjuti hasil konferensi pers pada Kamis, 19 Agustus 2021 lalu, Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Aduan IMP Sultra-Jakarta memuat tentang pencopotan Kapolres Muna yang dinilai tidak mampu mengatasi masalah sosial di Kabupaten Muna, khususnya pada pemblokiran jalan yang menghubungkan antar Kabupaten/Kota di Desa Wakumoro dan Laiba.
Pasalnya, aduan itu telah di sampaikan baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak IMP Sultra-Jakarta yang diterima langsung Humas Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Hentikan Ekspor Bahan Mentah
Ketua Umum IMP Sultra-Jakarta, Yamin mengungkapkan aduan yang dimasukan ke Mabes Polri merupakan respon dari ketidak mampuan pihak kepolisian setempat dalam mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda atau masyarakat yang berefek pada terhambatnya aktivitas masyarakat luas.
“Aksi serupa bukan kali pertama dilakukan, akan tetapi sudah beberapa kali dan terus menerus dilakukan hingga membuat akses jalan poros yg menghubungkan beberapa kabupaten/kota serta provinsi lumpuh total. Bahkan aktivitas masyarakat desa, kelurahan serta kecamatan di sekitarnya juga ikut merasakan efeknya”, ujar Yamin saat dihubungi media ini.
Yamin menilai, pihak kepolisian setempat sudah mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi tidak di proses dan tidak sanggup meredam kejadian tersebut. “Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian yakni Polres Muna yang cenderung melakukan pembiaran dan tidak menindak dengan tegas kejadian-kejadian seperti itu”,ucap mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional ini.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dilapangan, Polres Muna belum mengambil langkah tegas terkait kegiatan demonstrasi tersebut.
Artikel Rekomendasi