Tegas, Anies tidak Perkenankan Pejabat di Wilayah Otoritanya Wajibkan Vaksin sebagai Syarat Pengambilan Bansos

- 6 Agustus 2021, 18:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

KLIK BANGGAI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan yang bersifat kemanusiaan. Maka tidak dibenarkan jika vaksinasi diwajibkan sebagai syarat pengambilan Bansos.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, Tidak boleh, Karena bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh apa pun juga," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Yang Pernah Gagal Bisa Daftar Kembali?

Kata Anies, Bansos adalah hak seluruh masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 termasuk di Jakarta.

Selain itu, kegiatan kemanusiaan kata Anies tidak boleh ada persyaratan yang bersifat khusus.

Yang boleh itu sambung Anies, setelah bansos diberikan pemerintah maupun petugas menganjurkan untuk melakukan vaksinasi. Tetapi, kalau bansos bisa dicairkan setelah melakukan vaksin, maka itu tidak di perkenankan pada pejabat atau wilayah manapun di wilayah otoritanya.

Baca Juga: Sindir Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Naik 7,07 Persen, Fadli Zon: Realitanya Pemiskinan Masal

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.

Sebelumnya, Kelurahan Utan Panjang memberlakukan kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk warga yang sudah divaksin.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini