Masyarakat Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jika Makan di Warteg

- 31 Juli 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi, Masyarakat Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jika Makan di Warteg
Ilustrasi, Masyarakat Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jika Makan di Warteg /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

KLIK BANGGAI - Masyarakat DKI Jakarta yang hendak makan di warteg wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata.

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," jelas Riza dalam keterangannya, Sabtu 31 Juli 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Operasi Yustisi, Aparat Gabungan di Banggai Lakukan Tes Swab Antigen ke Delapan Warga

Lebih lanjut, Riza kemudian menjelaskan aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," jelasnya.

"Kemudian, ini juga mendorong semua untuk disiplin prokes. PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," lanjut Riza.

Baca Juga: Kemensosri : Mensos Tri Rismaharini Tidak Memiliki Akun Sosmed

Dipertegas, Riza menyebut tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan.

"Semuanya yang ada disitu, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," tandasnya. ***

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini