KLIK BANGGAI - Seorang wanita mantan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai harus diamankan Polsek Toili.
Betapa tidak, mantan ART ini melakukan aksi pencurian uang puluhan juta milik mantan majikannya.
Tersangka kasus pencurian ini adalah seorang perempuan bernisial TD (42) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Kabar Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet 15 Juni 2022, Pramono Anung Buka Suara
Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, dimana saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat tas berserta isinya sudah berhamburan di dalam kamar.
“Korban kemudian mengecek uang sebesar Rp. 61 Juta yang disimpan disamping tempat tidurnya juga telah hilang bersama 3 unit ponsel. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 14 Juni 2022.
Atas kejadian itu, kata Tonny, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polsek Toili dengan Laporan Polisi : LP/B/05/III/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 14 Maret 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tommy Hesky Kawilarang berhasil mendapatkan informasi tentang identitas tersangka.
“Dan pada Kamis 19 Mei didapatkan informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian di rumah korban adalah tersangka," bebernya.
Artikel Rekomendasi