Polres Banggai Beberkan Alasan Jemput Paksa dan Penahanan Petani Asal Honbola

- 11 Juni 2022, 14:53 WIB
Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH beberkan alasan penjemputan paksa dan penahanan petani Honbola Kecamatan Batui.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH beberkan alasan penjemputan paksa dan penahanan petani Honbola Kecamatan Batui. /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Sekelompok masyarakat meminta agar pihak kepolisian Polres Banggai membebaskan salah seorang warga bernama Saampap.

Diketahui, Demas Saampap (DS) merupakan petani asal Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai yang berusia 59 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kasih Humas Polres Banggai berikan penjelasan.

Baca Juga: Geraldine Beldi, Penemu Jasad Eril Ungkap Reaksi Warga Bern Usai Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Menurut Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH bahwa Penyidik Satreskrim Polres melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka berinisial DS (59), pada Jumat 10 Juni 2022.

Kini, DS ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Banggai terkait kasus pencurian buah kelapa sawit.

Hal itu atas laporan PT Sawindo Cemerlang (Scem) yang merupakan perusahaan perkebunan sawit beroperasi di wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan. 

Baca Juga: Ada Hadiah Gratis Mobile Legends! Buruan Klaim dengan Menukarkan Kode Redeem ML Rilis 11 Juni 2022

"Tersangka DS ini dibawa ke Mapolres Banggai bukan untuk ditahan meskipun statusnya adalah tersangka, melainkan untuk dimintai keterangannya," ungkap Kasi Humas Polres Banggai AKP Haryadi SH, dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu 11 Juni 2022.

Terkait penahanan, Haryadi menjelaskan, hal tersebut menjadi upaya terakhir dengan melalui beberapa pertimbangan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur salam pasal 21 KUHAP. 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah