KLIK BANGGAI - Penjualan minuman keras (miras) di wilayah Dataran Toili Kabupaten Banggai, Sulteng sepertinya masih merajalela.
Hal itu terlihat ketika jajaran Polsek Toili khususnya Subsektor Toili Barat saat melakukan kegiatan KRYD.
Kali ini, Kasubsektor Tolbar Ipda I Wayan Sukarman SH, bersama anggotanya kembali menyita miras tradisional jenis cap tikus dari salah satu kios di wilayah Kecamatan Tolbar, Kabupaten Banggai, Kamis 2 Juni 2022.
Baca Juga: Vladimir Putin Bersumpah: Rusia Akan Meningkatkan Kekuatan dan Kedaulatannya di Dunia
Penggeledahan itu dilakukan saat petugas menggelar KRYD dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu kios yang menjual miras cap tikus.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya di kios milik WS (28) yang menjual miras cap tikus,” bebernya.
Baca Juga: Pasukan Rusia Semakin Dekat Mengambil Alih Kota Utama Ukraina
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kios milik WS petugas berhasil menemukan dan menyita satu jerigen ukuran 20 berisi 10 liter miras cap tikus.
“Barang bukti langsung kita amankan di Mako Subsektor Tolbar. Untuk pelaku kita berikan peringatan agar tidak lagi menjual miras tanpa izin,” sebutnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencarian Eril 2 Juni 2022, Interpol Keluarkan Peringatan Kuning
Artikel Rekomendasi