KLIK BANGGAI - Salah seorang wanita asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah terpaksa harus diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banggai.
Betapa tidak, salah seorang wanita ini diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Diketahui, wanita ini diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banggai di Kota Luwuk pada Minggu 6 Februari 2022.
Baca Juga: Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Perjalan Udara untuk WNI dan WNA
Perempuan berinisial WH alias Y (39) asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ini diringkus di depan Gedung Nasional, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkoba di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu makmur SH.
Baca Juga: Ingin Menikah? Simak Hal Berikut Ini Dulu, Pemerintah Punya Program Generasi Berencana
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di depan Gedung Nasional.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dirawat di Rumah Sakit, Kabag Humas: Perlu Penanganan Operasi
Artikel Rekomendasi