KLIK BANGGAI - Terkait masalah lahan jalur pipa milik PT Pertamina EP kini terdapat fakta terbaru.
Pasalnya, Kepala Desa Dongin Kecamatan Toili Barat, Banggai, Ansyar Makka membenarkan bahwa lahan jalur pipa Pertamina EP bahwa benar adalah lahan milik Rusman.
Hal itu diketahui ketika Kades Dongin Ansyar Makka mengeluarkan surat keterangan (SK) dengan nomor: 400/391/DS-DGN/X/2021 pada 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Curhatan Rusman, Masyarakat Banggai: Pak Erick dan Pak Ahok Masih Bisakah Hak Warga Diperjuangkan?
Dalam surat keterangan tersebut, Kades Dongin membenarkan bahwa Rusman warga Desa Sentraltimur Kecamatan Toili Kabupaten Banggai memilik sebidang tanah di Desa Dongin dengan luas 2 hektare.
Hal itu berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa Dongin pada tahun 2016.
Baca Juga: Keistimewaan Weton Sabtu Pahing Menurut Primbon Jawa, Duh, Cepat Naik Darah
Dalam surat tersebut, Kades Dongin menjelaskan bahwa tanah tersebut saat ini telah dilewati pipa gas milik PT Pertamina EP, tetapi yang bersangkutan belum menerima pembayaran atau ganti rugi oleh pihak perusahaan hingga terbit surat keterangan tersebut. ***
Artikel Rekomendasi