Pembagian DBH Migas Kabupaten Banggai Dinilai Tidak Sesuai, Bupati: 12 Persen Dari Mana

- 7 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi, Pembagian DBH Migas Kabupaten Banggai Dinilai Tidak Sesuai, Bupati: 12 Persen Dari Mana
Ilustrasi, Pembagian DBH Migas Kabupaten Banggai Dinilai Tidak Sesuai, Bupati: 12 Persen Dari Mana /Dok. Perusahaan Gas Negara

KLIK BANGGAI - Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari Pemerintah Pusat ke Pemda Banggai disoal oleh Bupati Banggai.

Hal itu bukan tanpa alasan, pemberian DBH migas, Menurut Amiruddin Tamoreka tidak sesuai menurut hitungannya.

Pasalnya, besarnya kubikasi migas dan turunannya yang dihasilkan oleh perusahaan DSLNG, Pertamina dan Panca Amara Utama (PAU) tidak sebanding dengan DBH yang diterima oleh Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Bupati Amiruddin Tamoreka Bongkar Kebobrokan Pemerintah Sebelumnya, Bantuan Gratis Tarik Imbalan

"Hitungan Dana Bagi Hasil kita di Pemerintah Pusat juga masih sangat kurang menurut hitungan saya, jutaan Kubik migas dan turunannya yang dihasilkan oleh DSLNG, Pertamina dan PAU sesuai kontrak yang mereka dapatkan, tetapi Kabupaten Banggai belum mendapatkan Dana bagi hasil secara maksimal," ungkap Amiruddin, 4 Oktober 2021.

Amiruddin Tamoreka mengaku telah bertemu dengan Kementerian terkait untuk merevisi hitungan DBH Migas untuk Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Simak! Osteoporosis Bisa Bikin Patah Tulang Tiba-tiba dan Turunkan Kualitas Hidup

Sebab, lanjutnya, sesuai undang undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Daerah, pada pasal 19 dijelaskan Dana Bagi Hasil Gas Bumi untuk Kabupaten Kota Penghasil sebesar 12%.

"Ini yang kita kejar, karena selama ini kita tidak pernah tahu DBH Migas yang diberikan kepada kita itu 12% nya dari mana, dan kami telah melaporkan itu kepada Pak Menteri" beber Bupati.

Baca Juga: Waspada! Kominfo Beberkan Situs PeduliLindungi Bodong

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x