Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batui Dilimpahkan ke Kejari Banggai

- 12 Agustus 2021, 17:42 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batui Dilimpahkan ke Kejari Banggai
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batui Dilimpahkan ke Kejari Banggai /Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI - Berkas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh salah satu oknum BPD di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai akhirnya P21.

Kasus oleh tersangka pencabutan diketahui berinisial AK (44) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis 12 Agustus 2021.

Pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan itu dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Batui setelah berkas perkara penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

Baca Juga: Punya Hubungan Gelap, Suami Habisi Nyawa Pacar Istrinya Pakai Pembunuh Bayaran

“Ia benar, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur okum BPD sudah dilimpahkan ke Kejari Banggai tadi siang,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga.

Sebelumnya, Polsek Batui menangkap seorang oknum BPD karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. 

Tersangka dibekuk polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 10.05 Wita.

Baca Juga: Uji Coba 3 Jenis Obat Baru, WHO Gandeng Ribuan Peneliti dari 600 Lebih RS di 52 Negara

Kasus ini terjadi pada Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 09.15 Wita, dimana saat itu tersangka masuk ke dalam rumah orang tua korban dengan berpakain dinas BPD ingin mencari terpal di dapur.

“Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar menemui korban, yang saat itu sedang belajar online dan langsung mendekati korban,” ungkap Iptu Yoga.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini