KLIK BANGGAI - Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka resmi menetapkan Kabupaten Banggai menerapkan PPKM level 4.
Hal itu ditandai Surat edaran PPKM level 4 tersebut dikeluarkan sejak 10 Agustus 2021 dengan nomor surat ; 440/1538/sat.gas Covid-19 .
Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Banggai Resmi Terapkan PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Dibuka?
Hal itu tertulis dalam poin tiga belas (13) yang mana pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus;
1. Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukan PCR (H-2) dan atau antigen (H-1) untuk pesawat udara antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut dan otoritas bandara melakukan pengawasan terhadap pemalsuan dokumen rapid tes / PCR dan akan dilakukan secara acak bagi pelaku perjalanan oleh petugas dan bila hasilnya positif akan di isolasi.
Baca Juga: Jateng Butuh 2,4 Juta Vaksin Per Minggu untuk Capai Target
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
4. Pelaku perjalanan melalui bandara, laut dan udara dilakukan pemeriksaan ditempat kedatangan daerah perbatasan.
Artikel Rekomendasi