Polda Sulteng Tangkap Dua Tersangka Dugaan Kasus Manipulasi Data BPJS ketenagakerjaan

- 18 Agustus 2022, 17:17 WIB
Hanya Bermodalkan Grup Media Sosial, Dua Orang Ini Bisa Buat BPJS Tenaga Kerja Merugi Miliaran Rupiah
Hanya Bermodalkan Grup Media Sosial, Dua Orang Ini Bisa Buat BPJS Tenaga Kerja Merugi Miliaran Rupiah /UNSPLASH/Mufid Majnun

Dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data, ungkapnya.

Baca Juga: Heboh! Nama Fadil Imran Kembali Mencuat Dalam Kasus Brigadir J, Diduga Terlibat Dalam Skenario Ferdy Sambo

Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 Milyar.

Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022. Kedua dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancamanpidana penjara paling lama 12 tahundan/atau denda maksimal Rp 12 Milyar. ***

Disclaimer: judul artikel ini telah direvisi yang sebelumnya "Hanya Bermodalkan Grup Media Sosial, Dua Orang Ini Bisa Buat BPJS Tenaga Kerja Merugi Miliaran Rupiah"

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x