Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Manager Operasional CV. AJ Jadi Tersangka

- 23 Mei 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi, Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Manager Operasional CV. AJ Jadi Tersangka
Ilustrasi, Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Manager Operasional CV. AJ Jadi Tersangka /

KLIK BANGGAI - Penyidikan kasus penimbunan minyak goreng oleh Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berlanjut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus minyak goreng tersebut.

Hal tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.

Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Lakukan Aksi Curanmor, Pemuda Asal Toili Diamuk Massa di Luwuk, Polisi Turun Tangan

“Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangan yang dapat kami sampaikan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak tanggal 21 Maret 2022” ungkapnya.

“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Direktur Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu” tambahnya.

Diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, Ujar Didik.

Baca Juga: Singapura Klaim Seorang Pemuda di Negaranya Terpapar Radikalisme Gegara Ceramah UAS

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah