Banyak Mobil Pribadi Jadi Mobil Penumpang, Dishub Sulteng Kesulitan Lakukan Penindakan

- 21 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi, Banyak Mobil Pribadi Jadi Mobil Penumpang, Dishub Sulteng Kesulitan Lakukan Penindakan
Ilustrasi, Banyak Mobil Pribadi Jadi Mobil Penumpang, Dishub Sulteng Kesulitan Lakukan Penindakan /Instagram @bayukeren

KLIK BANGGAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa saat ini banyak Mobil Pribadi dijadikan mobil penumpang atau angkutan umum.

Padahal, mobil pribadi yang menggunakan plat hitam dilarang untuk dijadikan menjemput penumpang.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulteng Sumarno menyampaikan larangan tersebut karena banyak ditemukan pemilik mobil pribadi berplat hitam yang beralih fungsi sebagai angkutan umum untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: AS dan Sekutu Desak Dunia Kompak Pojokan Rusia, G7: Mendesak Negara Lain untuk Mendukung Upaya Kami

"Jika ingin memfungsikan mobil pribadi sebagai angkutan umum maka silahkan urus perizinan dan syarat-syarat lainnya di kantor Dishub setempat sehingga memiliki legalitas dalam mengangkut penumpang," katanya di Kota Palu, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Dishub Sulteng, lanjut dia, saat ini masih sebatas memberikan imbauan, jika mendapati pemilik mobil pribadi memfungsikan kendaraan sebagai angkutan umum.

Baca Juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Khusus untuk Anak usia 6-17 Tahun, Begini Syaratnya!

Ia mengatakan penindakan berupa penertiban juga dilakukan, meski tidak dilakukan secara terus menerus, karena Dishub kesulitan dalam melakukan penindakan.

"Karena pemilik mobil tersebut beroperasi di luar jam kerja Dishub di seluruh daerah. Misal mereka mengangkut dan membawa penumpang saat subuh. Waktu subuh itu kan di luar jam kerja Dishub," tambahnya.

Baca Juga: Rilis Siang Ini! Kode Redeem FF Kamis 21 April 2022: Ayo Berburu Kejutan Menarik Free Fire Secara Gratis

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini