KLIK BANGGAI – Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu, berhasil meringkus dua oknum terkait kasus jambret atau pencurian dengan pemberatan (Curat), satunya berusaha kabur diberi hadiah timah panas polisi.
Penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan di Kantor Polisi. Pelaku ialah berinisial RH alias H (21 tahun) beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sedangkan pelaku lain adalah WAW alias Y (24 tahun) merupakan penadah yang tinggal di Lorong Prima, Jalan Tanjung Tururuka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K menjelaskan, kronologi bermula saat Polisi kembali menerima laporan kasus jambret pada Sabtu 26 Februari 2022, di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, pada Selasa, 15 Maret 2022 malam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RH alias H berada di kost Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Bayu, Rabu, 16 Maret 2022.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pihaknya lakukan interogasi terhadap RH alias H, untuk mencari barang bukti satu unit HandPhone (Hp) yang dijual kepada WAW alias Y.
“Y berhasil diamankan di Jalan Tururuka dini hari tadi,” ujarnya.
Setalah itu, Bayu menuturkan bahwa, saat RH alias H dibawa untuk menunjukkan TKP, pelaku berusaha melarikan diri.
Artikel Rekomendasi