KLIK BANGGAI – Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait perapatan saf perlu disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di masing-masing daerah.
Hal tersebut, menyikapiaturan baru MUI Pusat tentang perapatan saf salat berjamaah, tertulis dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baca Juga: Bulog Siap Serap Minimal 1,2 Juta Ton Gabah Petani
"Seruan ini menjadi hal menggembirakan, sehingga umat Islam melaksanakan ajaran agama sesuai tuntunan Islam yang secara normatif menyebutkan rapatkan saf salat berjamaah," kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, dikutip dari Antara, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurutnya, meski seruan ini berlaku secara umum, namun ada baiknya di daerah perlu menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah agar rumah ibadah tetap steril dari penularan COVID-19.
Setiap individu berhak menunaikan ibadah salat di masjid. Oleh karena itu, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat terkendali dengan baik, maka umat perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam pencegahan.
Baca Juga: Terungkap Aset Milik Indra Kenz yang Sudah Disita, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng, Berapa Ya?
Artikel Rekomendasi