KLIK BANGGAI – Menerima gaji dobel, oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong diberhentikan.
Oknum Komisioner yang diberhentikan tersebut, yakni Abdul Chair wajib menjalankan putusan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun alasan pemberhentian terhadap Abdul Chair, ia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji selaku abdi Negara.
Baca Juga: Bulog Klaim Stok Gula Pasir Sulteng Tersedia 150 Ton
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, membenarkan ada oknum komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong diberhentikan.
Pemberhentian tersebut, atas dasar putusan Sidang Kode Etik DKPP, karena oknum tersebut menerima gaji dobel selama menjabat.
"Anggota KPU Parigi Moutong yang didiberhentikan adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bersangkutan sejak ditetapkan sebagai komisioner pada tahun 2018 masih menerima gaji ASN, berdasarkan hasil Sidang Kode Etik DKPP hari ini," kata Tanwir dihubungi di Palu, dikutip Klik Banggai dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Artikel Rekomendasi